Polres Katingan Gandeng PT Dwima Group Perangi Karhutla, Perusahaan Lainnya Gimana?

    KASONGAN – Cegah Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Hukumnya, Polres Katingan Gandeng Perusahaan Besar Swasta PT Dwima Group dalam hal kesiapan dan bantuan penanganan kepada masyarakat di Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Sabtu (25/8/2018).

    Selain mengandeng perusahan besar, Polres Katingan yang dipimpin oleh Kapolsek Sanaman Mantikei Iptu Kusean Afandi, juga dibantu langsung BKO Karhutla Personel Polda Kalteng untuk melakukan imbauan agar stop melakukan kebakaran hutan dan lahan, serta menyebarkan maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat setempat.

    “Bersama wakil Manager PT Dwima Grop yakni saudara Bisri untuk persiapan pengecekan kesiapan sarana prasarana seperti alat-alat Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh PT Dwima Group. Ketika ada terjadi kebakaran anggota selalu siap memadamkan api,” terang Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S I K,kepada beritasampit.co.id, Sabtu (25/8/2018).

    Tentunya hal ini, menurut Kapolres Dharma Ginting, bahwa hasil yang akan dicapai agar terjalinya kerjasama antara instansi terkait dan pihak perusahaan dalam hal penanganan kebakaran hutan dan lahan di desa Desa Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

    “Maka dengan begitu masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta akibat ataupun dampak yang ditimbulkan dari membakar lahan dan hutan,” harap Dharma Ginting.

    Perlu kita ketahui, bahwa salah satu maklumat Polda Kalteng tentang Kebakaran hutan dan lahan adalah berkaitan dengan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 pasal 78, tentang apabila dengan sengaja membakar hutan akan dipidana penjara 15 tahun atau dengan Rp 5 Miliar. Kemudian, KUHP pasal 187, apabila dengan sengaja membakar hutan dipidana penjara 12 tahun.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT