Penerimaan PD dalam RAPBD Perubahan 2018 Sudah Miliki Kepastian Hukum

    PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengatakan, pendapatan daerah (PD) yang dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.

    Dijelaskannya, upaya untuk mencapai target pendapatan daerah yang meningkat pada perubahan APBD tahun 2018 ini, dilakukan melalui upaya ekstenfisikasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah yang tentunya tidak bertentangan dengan kebijakan pokok nasional, yakni pungutan pajak dan retribusi daerah yang dilaksanakan tidak semata-mata untuk mengali pendapatan daerah berupa sumber penerimaan yang memadai.

    “Tetapi juga untuk melaksanakan fungsi fiskal lainnya, agar tidak memberatkan bagi masyarakat. Selain itu tugas dari tim ekstensifikasi dimulai dari proses pendapataan dan pengawasan serta melakukan sosialisasi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pajak daerah, termasuk pajak sarang burung walet dan pajak bumi dan bangunan kepada para pelaku usaha yang menjadi objek pajak daerah, dan belum terdaftar tentunya belum melaksanakan kewajiban pajaknya. Dengan bertujuan agar pelaku usaha segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah,” terang Nurhidayah.

    Dalam kesempatan itu, bupati ini juga mengungkapkan, bahwa pemerintah sepakat untuk meningkatkan penyertaan modal atau investasi pada Bank Marunting Sejahtera dan Bank Kalteng.

    Namun sebelumnya, pihaknya akan melakukan perencanaan investasi melalui analisis investasi pemerintah daerah.

    “Hal ini sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah,” ungkap Nurhidayah.

    (man/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan