Nih Kata Waket I DPRD Kapuas Terkait Rencana Rotasi Pejabat Sebelum Pelantikan Bupati Terpilih

    KUALA KAPUAS – Adanya rencana rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas yang isunya bakal dilakukan sebelum pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Ben Brahim S Bahat dan HM Nafiah Ibnor mendapat sorotan pihak legislatif setempat.

    Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Robert L Gerung mengatakan, pihaknya sebagai lembaga pengawasan prihatin jika ada rencana rotasi pejabat sebelum pelantikan Ben Brahim dan Nafiah Ibnor sebagai Bupati dan Wabup Kapuas.

    Mengingat, sambung dia, sebagaimana surat edaran Kemendagri Nomor 821/5476/SJ tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Mengganti Pejabat Oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt) Dan/Atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota, khususnya pada poin tiga, yakni bagi kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018, pemberian persetujuan tertulis penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional dari Mendagri ditunda sampai dengan pelantikan bupati/walikota definitif hasil pilkada serentak tahun 2018, kecuali pertimbangan terntentu ada perpindahan jabatan.

    Kemudian, kata Robert, seperti diketahui bahwa pelantikan bupati terpilih tidak lama lagi dilakukan. Oleh karenya, ia meminta semua pihak bisa menahan diri agar tidak ada pelantikan pejabat sebelum pelantikan bupati terpilih.

    “Jadi eloknya, kita minta semua pihak bersabarlah. Kita kembalikan saja ke regulasi sesuai edaran Mendagri,” ujar Robert kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kapuas, Selasa (28/8/2018).

    Lagislator yang dengan dengan rakyat ini melanjutkan, dirinya sebagai pimpinan dewan mengharapkan kepada Pj bupati, Sekda dan jajaran yang terkait permasalahan ini agar berkoordinasi dengan baik.

    “Supaya semuanya berjalan dengan baik. Jangan menimbulkan hal-hal yg meresahkan pegawai, bahkan meresahkan masyarakat. Kita harapkan semuanya kondusif,” ucap politisi senior PDI Perjuangan ini.

    Robert menambahkan, kepada semua pihak dapat mensupport (mendukung) Pj bupati untuk menjalankan kerja pemerintahan guna membangun Kapuas.

    Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Sinday membantah adanya rotasi pejabat lingkup Pemkab setempat.

    Menurutnya, untuk sementara tidak ada rotasi dan mutasi. Namun pihaknya ada mendapat temuan dari Inspektorat Provinsi Kalteng bahwa di Kabupaten Kapuas ternyata masa kerja seorang ASN di satu jabatan ada yang sampai 11 tahun.

    “Berdasarkan temuan itu kita disuruh menindaklanjutinya dengan melakukan pergeseran/mutasi. Kalau kita tidak menindaklanjuti maka kita tidak mengindahkan hasil temuan tersebut,” ujarnya.

    Lanjut Sinday, untuk proses mutasi harus mendapatkan izin dari Kemendagri dan prosesnya pun memerlukan waktu panjang.

    “Jadi misalnya nanti Bupati terpilih sudah dilantik maka dia yang melantiknya. Kami-kan sudah menyiapkan orang-orang yang diajukan. Tapi jika nanti Bupati terpilih tidak setuju, silahkan kalau mau mengganti lagi,” ucapnya.

    Tambah Sinday, berdasarkan temuan inspektorat bahwa jumlah ASN di Kapuas yang masa kerjanya lebih dari dari 5 tahun dalam satu jabatan tidak pernah dimutasi sebanyak 119 orang.

    “Dari 119 orang itu, yang kita usulkan untuk proses mutasi kurang lebih sebanyak 75 orang,” tukasnya.

    (irfan/beritasampit.co.id)