Dewan Undang Pj Bupati Kapuas, RDP Terkait Rencana Perombakan Pejabat

    KUALA KAPUAS – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Robert L Gerung mengundang Penjabat (Pj) Bupati Kapuas hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana mutasi pejabat dan pemecetan aparatur sipil negara (ASN), yang akan digelar Senin tanggal 3 September 2018 mendatang.

    Hal itu disampaikannya kepada sejumlah awak media, usai memimpin RDP pada, Jumat (31/8/2018) di ruang rapat komisi.

    “Berdasarkan saran dan pendapat dari anggota dewan, kita mengundang Pak Pj Bupati hadir dalam RDP nanti. Jadi selain Baperjakat, juga Pak Pj hadir, guna menjelaskan rencana mutasi pejabat lingkup Pemkab Kapuas,” ucap Robert.

    Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kapuas Berinto menngungkapkan, dengan hadirnya Pj Bupati maka pihaknya akan mendapatkan penjelasan yang utuh. Mengingat, Pj Bupati berperan mengambil kebijakan, sedangkan Baperjakat hanya memberi pertimbangan.

    “Supaya penjelasannya utuh dan terang benderang, Nah untuk mencari tau itu Pj harus diundang, (karena) kalau baperjakat saja, dia kan hanya memberi pertimbangan, (tetapi) Pj yang tanda tangan,” ujar Berinto.

    Lanjut Berinto, kenapa Pj harus hadir? karena saat ini sudah ada ASN yang diberhentikan.

    (irfan/beritasampit.co.id)