Waduh!!! Barak di Hampalit Jadi Tempat Pesta Sabu

    KASONGAN – Kepolisian Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu. Kali ini tepatnya di barak jalan Dayak RT 028 Desa Hampalit, Kecamantan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (31/8/2018) sekira pukul 08.30 WIB.

    Tiga orang laki-laki sebagai tersangka, yakni SR (38) warga Blitar Jawa Timur. MF (40) warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dan MS (35) warga Duhian Tunggal, Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S I K menerangkan, bahwa ketika Satresnarkoba Polres Katingan dapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.

    “Lalu, Kasat Resnarkoba melaporkan kejadian itu kepada saya bahwa sasaran target merupakan target operasi, selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama Tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian,” terang Kapolres Dharma Ginting, kepada beritasampit.co.id, Jumat (31/8/2018)

    Sehingga, dari hasil penyelidikan. Tim kepolisian kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tubuh para tersangka, sehingga ditemukan pada tersangka (SR) bersama dua orang temannya yaitu (MF) dan (MS).

    Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dari tiga orang tersangka, berupa tiga paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,14 gram (kurang lebih sepuluh koma empat belas gram), dua buah alat hisap atau bong, dan tiga buah pipet kaca serta satu buah timbangan digital warna hitam.

    Kemudian, dua buah potongan sedotan warna putih, satu buah korek api gas merk Nagoya, satu buah gunting kecil, lima puluh lembar plastik klip bening, tiga buah buah handphone nokia, uang tunai Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan satu buah sepeda motor Kawasaki Ninja KH 3955 AD.

    “Selanjutnya para tersangka dan barang-bukti diamankan ke Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut,”

    Untuk diketahui tiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT