PBS Wajib Perhatikan Lingkungan dan Ekosistem

    SAMPIT – Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Alexius Esliter mengatakan, semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di wilayah setempat, wajib memperhatikan lingkungan dan ekositem yang ada.

    “Amdal (analisis dampak lingkungan) merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses Amdal kan sudah jelas, yakni aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha termasuk kegiatannya,” ungkapnya, Selasa (4/9/2018).

    Dia juga mengatakan agar pelaksanaan Amdal harus berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan. Sedangkan pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perizinan.

    Demikian halnya, lanjut Alexius, berkaitan dengan peraturan pemerintah tentang Amdal. Menurutnya, secara jelas menegaskan bahwa Amdal adalah salah satu syarat perizinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi Amdal sebelum memberikan ijin usaha atau kegiatan.

    ”Dokumen Amdal terdiri dari Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), saya rasa itu sudah sangat jelas,” timpalnya.

    Dalam hal ini pemerintah daerah harus memperhatikan hal-hal tersebut diatas, supaya perusahaan sawit di Kotim ini memperhatikan lingkungan dan menjaga ekosistem yang ada, baik itu makhluk hidup yang ada di daratan maupun tumbuh-tumbuhan, juga mahluk hidup yang ad di air atau disungai.

    “Jangan sampai terganggu lantaran terjadinya kerusakan lingkungan. Untuk itu kami minta pemerintah daerah harus lebih selektif dalam memberikan izin pabrik kepada PBS di Kotim ini dan harus memperhatikan aspek lingkungan,” tutup Alexius.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan