Kembali Tim Cobra Amankan Delapan Orang Budak Sabu, Berikut Daftarnya?

    SAMPIT – Tim Cobra yang merupakan nama lain dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengamankan delapan orang tersangka kasus narkotika jenis sabu serta zenith.

    Dalam press release yang disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel berkaitan dengan pengungkapan kasus narkotika sabu dan zenith, haru Selasa (4/8/2018) delapan orang tersangka itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda-beda.

    Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, tim Cobra berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus sabu dan zenith, Senin (3/8/2018) sekira pukul 15.30 wib. Setelah dilakukan pengembangan pada hari yang sama namun pada malam harinya pada pukul 19.00 Wib tim Cobra kembali membekuk lima orang tersangka yang sedang berpesta sabu dikamar hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang.

    “Delapan orang tersangka di tangkap pada hari yang sama, dari delapan orang tersangka ada dua orang perempuan dan lima orang laki-laki,” tutur Kapolres AKBP Mohammad Rommel. Rabu, 05/09/2018.

    Sementara itu. Adapun barang bukti yang diamankan dari delapan orang tersangka tersebut terdapat dua belas paket sabu seberat 9,04 gram serta 10.000 ribu butir zenith.

    “Semua tersangka diancam dengan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun,” kata Rommel.

    Berikut nama-nama tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Reskoba atau tim Cobra Polres Kotim. Supiandi alias Ian, Nasrullah alias Anas, Wahyu Ramadhani alias Wahyu, Sandi Fitriansyah alias Sandi, Ria Elita alias Ria, Cici, Haspijul Pian alias Haspi, dan Crist Haylano R.A alias Lano.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT