PARAH!! Satu Keluarga Ini Nekat Jual Zenith, Dua Puluh Tahun Penjara Menanti

    SAMPIT – Kembali jajaran Polres Kotim melalui Polsek Baamang meringkus pengedar pengedar zenith (Charnopen). Kali ini penangkapan dilakukan kepada sebuah keluarga.

    Pasalnya, Santi (32) dan Wahyu (21) yang merupakan satu keluarga ini nekat menjual Zenith bersama-sama, Santi merupakan kakak ipar dari Wahyu.

    “Keduanya bersama-sama mengedarkan zenith di wilayah Baamang, keduanya diamankan pada hari Selasa (13/8/2018) dengan barang bukti berupa 23 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp482.000 ribu,” kata Kapolsek Baamang AKP Agus Trigonggo mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Rabu (5/9/2018).

    Kasus penangkapan tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut terungkap, usai pihaknya melakukan penangkapan dan langsung melakukan uji laboratorium di badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Palangka Raya.

    “Baru kita release penangkapan ini karena menunggu hasil laporan dari BPOM untuk membuktikan keaslian barang tersebut dan setelah hasil laboratorium keluar ini barang bukti yang disita dari kedua tersangka memang zenith yang mengandung carisoprodol yang sudah masuk kategori narkotika,” jelas Agus

    Kedua tersangka diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara, sesuai dengan aturan Permenkes No.07 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika Golongan I dan atau Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT