Jangan Sampai Ada Tersus Ilegal di Kotim

    SAMPIT – Maraknya terminal khusus (Tersus) baru yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur sampai saat ini masih menimbulkan banyak pertanyaan dari jajaran anggota DPRD setempat, terutama dari Komisi IV.

    Hal ini diungkapkan oleh Hansyim, dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018) tadi pagi.

    Menurutnya, dalam hal ini pemerintah daerah melaui instansi terkait tidak sembarangan memberi atau mengeluarkan izin kepada tersus yang tidak sesuai prosedural yang ada.

    “Kita bicara teknis, menyangkut perizinannya, tersus itu kan setahu kami ada dasar-dasar tertentu dan melihat aspek yang ada baru bisa di terbitkan izinnya, jadi kami minta pemerintah daerah ini memperhatikan kembali persoalan tersebut,” tuturnya.

    Hansyim juga sangat menyayangkan apabila dalam hal ini, terbukti tersus yang ada di Kotim ini tidak ada memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah ini, maka wajib bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi.

    “Yang lama saja tidak banyak memberikan kontribusi bagi daerah ini, terutama masyarakat sekitar, apalagi kalau tersus ini nambah terus, yang ada malah hanya menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” ungkapnya.

    Hansyim menjelaskan, berdasarkan informasi diperolehnya ada di Wilayah Cempaga Hulu, dan Cempaga Hilir, tersus milik perusahaan yang tidak jelas perizinannya.

    “Mirisnya saya dengar, masyarakat melakukan penyebrangan saja mesti bayar, harusnya pihak perusahaan setempat mengedepankan kepentingan masyarakat, ini menyangkut juga masalah sosialnya,” tutupnya.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan