Tegas! Gubernur Kalteng Tak Beri Izin Replanting Jika Perusahaan Sawit Tak Miliki Ini

    PANGKALAN BUN – Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan izin replanting kepada perusahaan sawit yang tidak memiliki kebun plasma.

    “Bagi perusahaan yang tidak memiliki plasma jangan pernah harapkan saya akan menandatangani izin replentin. Saya tegaskan perusahaan sawit di Kalteng harus memiliki plasma agar masyarakat Kalteng sejahera,” tekannya dihadapan Ketua KUD Karya Tani dan anggotanya, saat meninjau replanting di Desa Pandu Senjaya, Kamis (6/9/2018).

    Dalam dialog dengan ketua dan anggota KUD Karya Tani, gubernur mengharapkan dari Kalteng ini akan lebih banyak lagi mendapatkan bantuan pusat untuk kegiatan replanting khusus plasma.

    “Untuk itu saya pun mengharapkan agar masyarakat jangan menjual lahan, pertahankan lahan demi kesejahteraan masyarakat kita sendiri, dan kepada semua dinas terkait agar mengontrol jalan masuk kelokasi replanting jangan sampai sulit dilalui kendaraan,” imbuh Sugianto.

    Sementara itu, Ketua Badan Pengawas KUD Karya Tani, Suwarno mengatakan pihaknya sangat bahagia ada rencana Presiden Jokowi akan berkunjung ke Desa Pandu Senjaya.

    “Jumlah anggota KUD Karya Tani saat ini sebanyak 515 anggota dengan total luas kebun 1.030 hektare,” ujarnya

    Lanjut Suwanro, untuk tahap pertama ini luasan yang di replanting seluas 73 ha lebih dari 35 anggota, dana yang dibutuhkan sebesar Rp3. 903.987.598.

    “Dana tersebut dari bantuan pusat sebesar Rp 1.827.392.598 dan dana swadaya sebesar Rp 2.076.392.598, dana swadaya ini milik anggota KUD dimana setiap bulan ada potongan sebesar Rp 300.000,” beber Suwarno.

    (man/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan