Dewan Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Pencemaran Limbah di Sungai Seranau

    SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo, meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan kasus dugaan pencemaran limbah di Desa Sebabi dan Tanah Putih, Kecamatan Telawang, yang sampai saat ini masih menjadi polemik tersebut.

    Menurutnya, dalam hal ini, pemerintah daerah maupun pihak perusahaan harus segera menyelesaikan perkara tersebut dengan cara melakukan komunikasi atau mediasi kepada masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran tersebut.

    “Harus profesional dan bijak menyikapi masalah ini, buntutnya jelas bisa paniang kalau dibiarkan dan menunggu-nunggu terus, ya pemerintah daerah maupun perusahaan itu wajib menyelesaikannya,” ujarnya, Jumat (7/9/2018).

    Selain itu, menurut Handoyo, hasil sidak Komisi II DPRD Kotim di Desa Sebabi tepatnya Sungai Buluj Tibung, anak Sungai Seranau baru ini, sudah cukup mendukung fakta-fakta di lapangan yang ditemukan.

    “Kalau tidak ada pertemuan lalu bagaimana masalah ini bisa selesai, apakah hasil sampel nanti bisa menjamin bahwa masyarakat tidak menuntut kembali,” tutupnya.

    Diketahui, sejauh ini instansi terkait masih menunggu hasil sampel, yang dipastikan oleh pihak DLH akan keluar pada tanggal 18 September mendatang.

    Namun disisi lain, warga masyarakat dua desa, yakni Desa Tanah Putih dan Desa Sebabi, sudah menyiapkan surat tuntutan kepada pihak PT SSM yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga limbahnya mencemari air sungai tersebut.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor : Irfan