Hayo! Polres Kapuas Buru Pemilik Kayu Illegal Logging Diempat TKP

    KUALA KAPUAS – Kepolisian Resort (Polres) Kapuas terus memburu pemilik kayu ilegal yang berhasil mereka amankan diempat tempat kejadian perkara (TKP), belum lama ini.

    Mengingat, diempat TKP tersebut, jajaran Polres Kapuas baru mengamankan lima orang tersangka, yang notabene-nya sebagai pengangkut kayu ilegal tersebut.

    Demikian disampaikan Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (7/9/2018).

    “Kelima tersangka ini (merupakan) yang mengangkut (kayu diduga ilegal). (Untuk) pemodal atau pemilik kayunya masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya, didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops Kompol Januar, Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, dan Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang.

    Seperti diketahui, lima orang tersangka yang telah diamanakan itu berinisial M, A, AG, AT dan U.

    Tersangka bernisial M dan A diamankan saat membawa kayu olahan menggunakan pikap tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) pada, Sabtu (25/8/2018). Tersangka M di TKP Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, sedangkan tersangka A diamankan di Jalan Houling Batubara, tepatnya di Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah.

    Kemudian tersangka berinisial AG dan AT. Keduanya diamankan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, tepatnya di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai kala menarik sekitar 300 kayu log jenis rimba campuran tanpa memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKHSS-KB) pada, Jumat (31/8/2018).

    Sedangkan tersangka berinisial U, diamankan disebuah serkel di Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai pada, Senin (3/9/2018) lalu kala melakukan aktivitas mengikat / mengepak kayu olahan berbagai ukuran.

    (irfan/beritasampit.co.id)