Ungkap Pembalakan Liar Diempat TKP, Lima Tersangka Diamankan

    KUALA KAPUAS – Tak tanggung-tanggung, dalam operasi wanalaga telabang 2018, Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus illegal logging (pembalakan liar) diempat tempat kejadian perkara (TKP).

    Adapun empat TKP tersebut, dua lokasi berada di Kecamatan Timpah, yakni di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Lungkuh Layang, dan di Jalan Houling Batubara, tepatnya di Desa Lawang Kamah.

    Kemudian dua lokasinya berada di Kecamatan Mantangai, yakni di Daerah Aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Manusup, dan Desa Humbang Raya.

    Dalam press conference (konferensi pers) yang digelar di Mapolres Kapuas pada, Jumat (7/9/2018). Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi mengatakan, dalam pengungkapan kasus ilegal logging diempat TKP tersebut, pihaknya mengamankan lima orang tersangka.

    “Lima tersangka ini berinisial M, A, AG, AT dan U, yang berhasil ditangkap oleh jajaran Sateskrim Polres Kapuas dan Polsek Mantangai dalam pengungkapan kasus ilegal logging diempat TKP,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Witdiardi, Kabag Ops Kompol Januar Kencana, Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji, dan Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang.

    Selain itu, lanjut Tri, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 300 kayu log, 186 keping kayu atau setara sekitar tiga kubik, dua unit mobil pikap, dua buah cahain saw/sinsaw (mesin gergaji pemotong), satu buah alkun (ces) dengan mesin penggeraknya, satu buah mata gergaji pembelah, satu buah mesin dumpeng, dan satu buah tali polli.

    Ditambahkan Plh Kapolres ini, kalima tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf B juncto pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

    “Masing-masing tersangka diancam pidana paling lama lima tahun penjara serta denda Rp2,5 M,” pungkas Tri.

    (irfan/beritasampit.co.id)