Asik Dalam Barak, Ozan Disergap Tim Cobra

    SAMPIT – Seorang budak sabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur, Kamis (6/9/2018).

    Tersangka Fauzan alias Ozan (29) diringkus di sebuah barak di Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, dengan barang bukti sabu serta barang bukti alat hisap barang haram itu.

    “Saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu unit telepon seluler, uang tunai sekitar Rp2,6 juta yang diakui merupakan hasil penjualan sabu, sabu seberat 1,5 gram,” ucap Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Sabtu (8/9/2018).

    Dikatakan Ronny, penangkapan Ozan karena adanya laporan warga yang resah dan menyatakan jika tersangka sering melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu dikawasan tersebut.

    Anggota Sat Reskoba yang memiliki nama lain yakni tim Cobra langsung turun melakukan penyelidikan serta pemeriksaan, saat akan dilakukan penangkapan tersangka sedang berada didalam rumah barak.

    Setelah mengamankan tersangka dan Ketua RT setempat datang baru lah kami melakukan pengeledahan dan barang bukti sabu itu kami temukan didalam botol,” kata AKP Ronny.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT