Kades Pahirangan Marah, PT KMA Diduga Tutupi Sungai Penduduk

    SAMPIT- Perusahaan industri kelapa sawit yang beroperasi diwilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, diduga menggarap lahan baru yang letaknya berdekatan dengan bibir sungai.

    Bahkan tindakan pihak perusahaan PT KMA (Karya Makmur Abadi) ini dinilai oleh Kepala Desa Pahirangan, sangat merugikan masyarakat termasuk melanggar peraturan IUP perusahaan itu sendiri.

    ” Mereka melakukan penggarapan sejak Tanggal 2 September 2018 ini kemaren, mereka menggarap lahan di Sungai Bakung, dan bahkan menutupi sungai itu,” ujarnya, Minggu (9/9/2018) tadi pagi.

    Bahkan dalam hal ini pihak perusahaan setempat tetap ngotot dan tidak mengindahkan peraturan yang sudah termuat dalam perizinan mereka untuk merawat dan menjaga ekosistem yang ada di lingkungan tersebut.

    “Kami tegaskan agar pihak PT KMA membuka kembali sungai yang ditutup itu atau di timbun itu, kepada pemerintah daerah juga saya selaku kepala desa Pahirangan meminta untuk dihentikan aktivitas perusahaan tersebut, dan memberi sanksi kepada pihak,” lanjutnya.

    Abadi juga menjelaskan, selain dinilai sudah melanggar aturan, pihak perusahaan dimaksud juga sudah merusak lingkungan hidup termasuk merugikan mastarakat setempat yang memanfaatkan sungai Bakung sebagai wadah mata penceharian berbagai macam jenis ikan.

    “Dan sudah jelas di IUP bahwa pihak PT dilarang menggarap di sempadan sungai,sementara sungai tersebut tempat masyarakat mencari ikan, dan sampai saat ini sungai itu kami tegaskan masih dimanfaatkan oleh masyarakat,” tukasnya.

    Terpisah, salah- satu manager PT KMA, Heriyadi saat dikonfirmasi terkait kasus ini masih belum memberikan komentarnya sampai dengan saat ini.

    (drm/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL