Ini Modus MB, Hingga Setubuhi Gadis 21 Tahun di Kotim

    SAMPIT – Salah satu karyawan di PT Mustika Sembuluh, di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi diamankan Polres Kotim, setelah ia terbukti menggauli gadis berusia 21 tahun.

    “MB (47) resmi menyandang status sebagai tersangka, dan kini sudah kami lalukan penahanan, ia telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang gadis berusia 21 tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin (10/9/2018).

    Pihak Polres Kotim masih melakukan penyelidikan kasus itu dan memintai keterangan dari para saksi. Kasus ini pertama kali diketahui ibu korban setelah tiga bulan kejadian itu terjadi, mengetahui hal itu dan langsung dilaporkan ke Polres Kotim pada Selasa (4/9/2018) lalu. Sedangkan kejadian itu terjadi pada hari Senin (18/6/2018) lalu.

    “Orangtua korban bernisial TW yang melapor ke kami pada awal bulan lalu. Kasus ini masih terus kami didalami guna proses lebih lanjut,” tutur Wiwin.

    Sebelum melancarkan aksinya, Mawar (nama samaran korban) diajak untuk mampir ke kediaman tersangka di komplek perumahan karyawan. Saat itu korban pulang dari salat subuh hingga masuk ke dalam kamar.

    Awalnya korban melakukan perlawan untuk menolak ajakan persetubuhan itu. Tersangka pun tak tinggal diam, ia terus menerus membujuk korban untuk mewujudkan nafsu birahinya. Tersangka pun berjanji akan menikahi korban apabila mau melakukan hubungan layaknya suami istri itu.

    “Korban dirayu akan dinikahi, barulah korban berhasil disetubuhi oleh pelaku. Kejadian itu baru diketahui oleh pihak keluarga yakni ibu kandung korban setelah tiga bulan kejadian itu,” pungkasnya.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT