Pencuri Kompor Gas di Cempaga Hulu Ternyata Merupakan Residivis

    SAMPIT – Junaidi alias Junai warga Jalan Usman Harun No 4 RT 5 RW 04 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan residivis kasus pencurian buah kelapa sawit di daerah Kecamatan Cempaga Hulu beberapa waktu yang lalu.

    “Tersangka Junai baru dua bulan keluar dari penjara atas kasus pencurian buah kelapa sawit dan di penjara selama empat bulan. Kini ia kembali ditangkap karena ia mencuri kompor gas milik tetangganya sendiri,” ucap Aiptu Ribut mewakili Kapolsek Cempaga Hulu Iptu AA Rachamat, Rabu (12/9/2018).

    Sementara itu. Tersangka Junai saat dibincangi beritasampit.co.id diruang pelimpahan berkas perkara tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim menuturkan, kompor gas tersebut akan mereka jual kembali dengan harga Rp250 ribu. Akan tetapi belum sempat dan ia keburu ditangkap.

    Dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Siska Purnama Sari yang tunjuk oleh Kejari Junai mengaku melakukan perbuatannya itu pada hari Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 88, gang Nahan Belawan, Desa Pundu RT 16 RW 08, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

    Ia tidak beraksi seorang diri akan tetapi ia beraksi bersama Abau. Tetapi yang tertangkap hanyalah Junai, sementara Abau kini masuk DPO pihak kepolisian. Atas perbuatan tersangka, korban Budiansyah mengalami kerugian sekitar Rp750 ribu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT