Residivis Kembali Beraksi, Catut Nama Polisi dan Kejaksaan Negeri Kotim

    SAMPIT – Namanya sudah terbiasa pasti akan menjadi kebiasaan, Erik Prabowo memang spesialisnya tipu-menipu. Dalam kasusnya yang dulu menipu dalam kasus jual beli sapi. Kini ia kembali berulah menipu kakak beradik Rahmat Hidayat dan Yayat Sudrajat.

    Kejadian penipuan itu terjadi pada hari Minggu (15/7/2018) sekira pukul 13.00 Wib di Perumahan Tidar Jalan Honda, Kelurahan Baamang Barat, kala Rahmat Hidayat dan korban Yayat Sudrajat sedang berjualan buah di pinggir Jalan Kapten Mulyono.

    Erik Prabowo yang merupakan residivis kambuhan ini berhenti menggunakan mobil Avansa memanggil korban Yayat dan membawanya jalan-jalan dan langsung mengatakan ada pelelangan empat unit ponsel di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

    Untuk meyakinkan korbannya, Erik mencatut nama pihak kepolisian Sat Reskoba. Bahkan untuk meyakinkan korban, ia kembali mengaku sebagai salah satu karyawan kejaksaan Negeri Kotim. Merasa yakin, Yayat lalu meminta uang dengan kakaknya. Setelah itu, ia dibawa tersangka menuju ke TKP.

    “Awalnya saya mengaku kepada adik korban Rahmat Hidayat, saya adalah anggota Sat Reskoba. Namun, agar ia semakin percaya saya membawa nama pihak Kejaksaan,” ngaku tersangka yang merupakan warga Desa Jaya Kelapa RT 07 RW 01, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan kepada beritasampit.co.id saat diruang pelimpahan tahap II.

    Setelah merasa Yayat susah berhasil ia yakinkan, tersangka lalu pura-pura berkomunikasi dengan seseorang. Setelah itu, barulah tersangka meminta uang dengan korban sebesar Rp1,4 juta untuk lelang ponsel itu. Kemudian tersangka keluar dari mobil menuju ke rumah salah seorang warga seolah-olah ada yang ia temui.

    “Keluar dari dalam rumah salah satu warga itu saya mengatakan ponsel itu baru bisa diambil pada sore hari, baru saya mengantarkan kembali Yayat untuk menemui kakaknya,” ucap Erik.

    Hingga sore hari ditunggu oleh Yayat serta Rahmat Hidayat, pelaku (red.) tak kunjung muncul, ponsel yang dijanjikan tidak kunjung juga diberikan Erik hingga akhirnya dilaporkan ke pihak Polsek Ketapang.

    Tersangka terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang memakai nama palsu atau martabat palsu, atau pasal 372 tentang ingin memiliki kepunyaan orang lain dan sudah berada ditangannya.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT