WOWW..!! Pencuri Kompor Gas di Cempaga Hulu Diancam Tujuh Tahun Penjara

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT —Kasus pencurian kompor gas dengan tersangka atas nama Juanaidi alias Junai (29) yang ditangani oleh penyidik Polsek Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur segera memasuki babak baru. Junai ditangkap oleh warga pada pertengahan Agustus 2018 lalu.

    Setelah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Polsek Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Junai dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur.

    Kepastian tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Aiptu Ribut kepada beritasampit.co.id ketika disambangi usai pelimpahan berkas perkara tahap kedua beserta barang bukti hasil curian kepada Kejari Kotawaringin Timur, Rabu (12/9/2018).

    “Semua berkas perkara tersangka Junaidi alias Junai sudah lengkap. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Siska Purnama Sari juga telah menetapkan bahwa berkas tahap II telah lengkap semuanya,” jelas Aiptu Ribut.

    Sementara itu, tersangka Junai dihadapan JPU mengaku bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya bernama Abau. Namun saat ditangkap warga, Abau melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencurian orang (DPO) oleh Polisi.

    Kepada Siska Purnama Sari dari JPU , Junai kemudian menceritakan awal dari aksinya bersama Abau. Keduanya datang kerumah korban bernama Budiansyah warga Jalan Tjilik Riwut KM. 88, Gang Nahan Belawan, Desa Pundu RT/RW. 16/08, Kecamatan Cempaga Hulu menggunakan sepeda motor milik Abau dan langsung menuju dapur milik korban.

    “Setelah saya melihat ada kompor gas, kemudian saya melihat ada karung warna kuning dan saya masukan kompor gas tersebut kedalam karung,” ucap Junai seraya mengaku perbuatanya tersebut kepada JPU.

    Lebih lanjut tersangka menceritakan aksinya tersebut, setelah keduanya berhasil mengambil barang milik korban, keduanya kemudian menuju kehutan disekitar daerah tersebut untuk menyembunyikan kompor curian.

    “Saya juga telah menerima uang muka untuk penjualan kompor gas itu. Kompor gas itu akan saya jual dengan harga Rp. 250 ribu” tutur tersangka.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetsangka Junai dibidik dengan Pasal 363, ayat (1) ke-4 dan ke-5 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

    (im/beritasampit.co.id)