Budak Sabu Sampit Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Barbuk 3,68 Gram

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT — Satu lagi budak sabu dicokok oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur. Kali ini yang tertangkap bernama Muhamad Nadi alias Nadi alias Nasir (18).

    Nadi diciduk di rumahnya Jalan Sekar Arum, RT/RW.36/14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit, Rabu (12/9/2018) lalu.

    Dari tangan pemuda 18 tahun itu, Polisi menyita barang bukti (Barbuk) sabu seberat 3,68 gram fan uang tunai sebabyak Rp. 600 ribu.

    Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP. Muhammad Rommel melalui Kasat Reskoba, AKP. Ronny Marthius Nababan mengatakan, tersangka Andi ditangkap sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

    “Dari hasil penyelidikan, akhirnya Andi kita tangkap di rumahnya berikut dengan barbuk sabu seberat 3,68 gram dan uang tunai yang diakuinya hasil penjualan sebesar Rp. 600 ribu”, beber Kasat Reskoba, Kamis (13/9/2018).

    Lebih lanjut Ronny mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, Polisi selain menyita barbuk savu dan uang tunai, juga menyita barbuk satu lembar celana pendek warna abu motif arsir.

    Selain itu, barbuk satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, satu pak plastik klip warna bening, dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam.

    “Tersangka berikut dengan barbuk telah kami amankan ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini masih akan kami kembangkan lagi,” tukasnya.

    (im/beritasampit.co.id).