BEJAD..!! Enam Remaja di Tewah Setubuhi Dua Putri Kembar Secara Bergiliran

    KUALA KURUN- Enam remaja pria yang masih berstatus pelajar ini tak boleh diberi ampun. Mereka tega-teganya menyetubuhi dua remaja kembar putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

    Kedua remaja putri tersebut, yakni berinisial R1 dan R2, warga Desa Kasintu RT. 001 Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Enam orang pelaku tersebut berstatus pelajar, masing-masing berinisial PL (15), MR (15), RE (18), NO (14), LA alias DG (15) dan SO (16).

    Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah, Ipda Priyo Mulyono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di barak Jalan Pertanian Kelurahan Tewah, Minggu (9/9/2018) sekitar Pukul 15.00 Wib.

    Terungkapnya peristiwa yang memilukan tersebut setelah mendapat laporan dari Pelapor yang juga orang tua dari kedua korban R1 dan R2.

    Sedangkan pelapor sendiri mengetahui peristiwa menimpa kedua putrinya tersebut setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, tempat kedua putrinya tersebut bersekolah.

    “Pada Kamis (13/9/) Pukul 10.00 wib, Pelapor ditelepon oleh Guru Wali Kelas anak Pelapor agar Pelapor datang ke sekolah. Kemudian setiba di sekolah Guru Wali Kelas menjelaskan peristiwa tersebut. Pelapor keberatan dan melaporkan enam pelaku ke Polsek Tewah,” jelasnya.

    Setelah mendapat laporan, lanjut Priyo, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan korban ( visum et refertum), mengamankan barang bukti dan menahan para tersangka.

    Adapun BB yang diamankan petugas;

    – 1 ( satu ) lembar Baju Kaos Warna Merah bertulisan MMX milik korban R1.

    – 1 ( satu) lembar Celana Training Panjang Warna Coklat bertulisan (Of White) milik korban R1.

    – 1 ( satu) lembar Celana Dalam Warna Unggu milik korban R1.

    – 1 ( satu) lembar Bra / Bh Warna Putih milik korban R1.

    – 1 ( satu ) lembar Baju Kaos Warna Abu-Abu bertulisan NIKE milik korban R2.

    – 1 ( satu) lembar Celana LEVIS Panjang Warna Biru Muda bertulisan (PRADA) milik korban R2.

    – 1 ( satu) lembar Celana Dalam Warna Biru milik korban R2.

    – 1 ( satu) lembar Bra / Bh Warna Unggu Belang Putih milik korban R2.

    (gra/beritasampit.co.id)