Pembentukkan Tatib DPRD Kapuas yang Baru Tinggal Menyesuaikan dengan Muatan Lokal

    KUALA KAPUAS – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas telah melakukan rapat dalam rangka pembuatan peraturan tata tertib (tatib) dewan yang baru.

    Ketua Bapemperda kapuas Rommy Adam menerangkan, pembuatan tatib DPRD Kapuas yang baru itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, dan kabupaten/kota.

    “Draf rancangan tatib dewan yang baru sudah disiapkan oleh pihak Kemendagri, sehingga pihaknya tinggal menyesuaikan saja dengan daerah setempat. Misalnya untuk kode etik muatan lokalnya apa, ini kita sudah minta masukan kawan-kawan, dan itu sudah kita ulas semua kemarin dalam rapat Bapemperda,” katanya, Jumat (14/9/2018).

    Lanjut politisi muda PDIP ini, poin-poin yang dianggap penting dari tatib dewan yang lama juga akan mereka masukan dalam peraturan tata tertib DPRD Kapuas yang baru tersebut.

    “Jadi, dari tatib yang lama poin-poin apa saja yang dianggap penting itu kita masukan ke tatib yang baru,” ujar Rommy.

    Selanjutnya hal tersebut akan dibawa ke Biro Hukum Pemprov Kalteng.

    “Di biro hukum nanti kita juga harus jelas, apakah kita bisa mengubah pasal atau hanya menambah ayat,” tukas Rommy.

    (irfan/beritasampit.co.id)