Sekali Gerak Dua Budak Sabu Keok

    SAMPIT – Keseriusan Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam memberantas narkoba kembali terbukti, setelah satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) berhasil mengamankan dua orang tersangka budak sabu, Kamis (13/9/2018).

    “Yang pertama kali kami amankan tersangka Farizal Esmeranda Octowijaya alias Rizal (23) di rumah barak milik pak Agus pintu No 1 di Jalan Kurnia Hasan RT 47 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Nina Gustari alias Nina (25) yang tingal bersampingan barak dengan tersangka Farizal,” tutur Kasat Reskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Jumat (14/9/2018).

    Dikatakan AKP Ronny, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, anggotanya menemukan empat paket kecil sabu siap edar dari tangan tersangka Nina.

    “Jumlah keseluruhan berat barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 0,50 gram. Kini kedua tersangka telah kami amankan ke Mapolres Motim guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT