Persetubuhan Terhadap Dua Gadis Kembar Asal Tewah Dilakukan Usai Gelar Pesta Miras

    KUALA KURUN-Persetubuhan tidak wajar terhadap dua gadis kembar berinisial R1 dan R2 yang terjadi di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas dilakukan dibawah pengaruh Miras.

    Sebelum berlanjut ke pesta seks, baik korban maupun pelaku terlebih dulu menggelar pesta Miras. Belum duketahui berapa benyak Miras yang mereka minum sehingga memicu terjadinya seks bebas.

    Menurut Kapolres Gunung Mas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah, Ipda Priyo Mulyono, Miras yang diminum para tersangka dan korban yakni Miras jenis Anding (miras tradisional).

    “Mereka dalam pengaruh Miras tradisional jenis Anding. Jadi bukan Arak atau minuman lainnya. Yang mereka minum minuman tradisional jenis Anding”, tukas Ipda Priyo kepada beritasampit.co.id, via telepon, Sabtu (15/9/2018).

    Priyo menambahkan, para tersangka pelaku persetubuhan kemungkinan bertambah dari sebelumnya 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjadi 7 orang.

    “Hasil penyidikan yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 5 orang. Sedangkan 2 orang masih dalam penyelidikan. Malam ini sudah selesai penyidikannya,” beber Ipda Priyo.

    Seperti diberitakan sebelumnya, enam remaja pria yang masih berstatus pelajar ini tak boleh diberi ampun. Mereka tega-teganya menyetubuhi dua remaja kembar putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

    Kedua remaja putri tersebut, yakni berinisial R1 dan R2, warga Desa Kasintu RT. 001 Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Enam orang pelaku tersebut berstatus pelajar, masing-masing berinisial PL (15), MR (15), RE (18), NO (14), LA alias DG (15) dan SO (16).

    Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Tewah, Ipda Priyo Mulyono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di barak Jalan Pertanian Kelurahan Tewah, Minggu (9/9/2018) sekitar Pukul 15.00 Wib.

    Terungkapnya peristiwa yang memilukan tersebut setelah mendapat laporan dari Pelapor yang juga orang tua dari kedua korban R1 dan R2.

    Sedangkan pelapor sendiri mengetahui peristiwa menimpa kedua putrinya tersebut setelah mendapat laporan dari pihak sekolah, tempat kedua putrinya tersebut bersekolah.

    “Pada Kamis (13/9/) Pukul 10.00 wib, Pelapor ditelepon oleh Guru Wali Kelas anak Pelapor agar Pelapor datang ke sekolah. Kemudian setiba di sekolah Guru Wali Kelas menjelaskan peristiwa tersebut. Pelapor keberatan dan melaporkan enam pelaku ke Polsek Tewah,” jelasnya.

    Setelah mendapat laporan, lanjut Priyo, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan korban ( visum et refertum), mengamankan barang bukti dan menahan para tersangka.

    (gra/beritasampit.co.id)