Warning Warga Perenggean, Pembakar Hutan dan Lahan Dipidana 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

    Editor: A. Uga Gara

    SAMPIT -Upaya mencegah kebaran hutan dan lahan, Polsek Perenggean, Kavupaten Kotawaringin Timur gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat diwilayah itu.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten, Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (14/9/2018).

    Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Muhammad Rommel mengatakan, kebaran berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, termasuk kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari.

    “Dampak jika terjadi kebaran yaitu dari segi kesehatan, transportasi, pendidikan, hingga materi serta rutinitas sehari-hari menjadi terganggu,” ucapnya.

    Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kepala Desa Mekar Jaya Seto Hadi, perwakilan perangkat Desa, Kaur, RT, RW, BPD , dan perwakilan masyarakat.

    AKP Donny pun berharap apa yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut bisa untuk diteruskan kepada warga masyarakat yang lain.

    “Apabila sengaja membakar lahan ancaman hukuman kepada pelaku pembakaran yaitu berupa kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp10 miliar,” tutupnya.

    (im/beritasampit.co.id).