Koswara: Kejari Gunung Mas Tangani Tiga Kasus Korupsi Dana Desa

    KUALA KURUN-Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah menangani sedikitnya 3 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Dana Desa. Satu kasus telah diputuskan oleh pengadilan, kasus yang kedua dalam tahap melengkapi berkas dan kasus yang ketiga masih dalam penyelidikan.

    Kenyataan hukum yang dihadapi sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Gumas tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas, Koswara kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (17/9/2018) pagi.

    “Pertama Kades Tumbang Pesangon sudah diputuskan oleh pengadilan. Kedua, Kepala Desa Kasintu tidak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan dan yang ketiga masih dalam penyelidikan,” rinci Kejari.

    Kejari menilai, kenapa Kepala Desa rentan bermasalah dengan hukum dalam pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Pertama, DD dan ADD yang jumlahnya banyak baru berlangsung dalam tiga tahun ini.

    Masalah kedua, kemampuan sumber daya manusia (SDM) Kepala Desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran belum memadai dan ketiga terkait integritas dari aparat desa itu sendiri.

    “Integritas Kepala Desa dan perangkatnya itu sangat penting dalam mengelola anggaran desa, mengingat anggaran yang dikelola cukup besar, rata-rata diatas Rp 1 Miliar sehingga ada satu atau dua orang yang melakukan penyelewengan”, jelasnya.

    Lebih lanjut Koswara menjelaskan, pihaknya selain melakukan tindakan represif untuk menciptakan efek jera juga melakukan pembekalan dan pencegahan melalui sosialisasi, atau penuluhan hukum kepada para Kepala Desa.

    “Tindakan represif dilakukan juga sebagai shok terapi bagi yang lain supaya jangan lagi melakukan perbuatan seperti hal tersebut”, tukasnya.

    (gra/beritasampit.co.id)