Ini Kata Ketua KPU Katingan Terkait Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Sebagai Calon Legislatif

    KASONGAN – Terkait berita Nasional, bahwa Makamah Agung (MA) yang telah memutuskan gugatan perihal boleh tidaknya mantan napi korupsi maju sebagai calon Legislatif. Ternyata, MA membatalkan pasal 4 ayat 3, pasal 7 huruf g, peraturan KPU No.20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kota atau Kabupaten.

    Kemudian, pasal 60 huruf j peraturan KPU No 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan demikianlah, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh maju sebagai calon legislatif.

    Menanggapi terkait pemberitaan itu. Salah satunya tentang pencalonan anggota DPRD di Katingan. Ketua KPU Katingan Usman Sitepu, S Hut mengatakan, bahwa pihaknya masih belum melakukan langkah apapun.

    “Kita masih menunggu keputusan KPU RI dalam menindak lanjuti terkait dengan putusan MA itu. Jadi terkait dengan penetapan calon tetap anggota DPRD di Katingan, kita masih dengan komposisi awal atau formulasi yang awal,” terang Usman Sitepu, kepada beritasampit.co.id, baru-baru ini.

    Pasalnya, yang teridikasi tindak pidana korupsi saat pendaftaran bakal calon Legislatif saat itu, KPU Katingan sudah selesai pada tahapan pendaftaran yang sudah dinyatakan Tidak memenuhi Syarat (TMS).

    “Itu sudah kita TMS kan, sehingga di Daftar Calon Sementara (DCS) kita itu, tidak ada lagi yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi,” katanya.

    Saat ditanya, mengenai apakah ada mantan tindak pidana korupsi yang mulai mengurus administasi untuk masuk menjadi atau ditetapkan menjadi calon legislatif dirinya enggan banyak berkomentar.

    “Terkait itu, kita tidak bisa menanggapi apapun. Karena kita masih belum tau nanti seandainya KPU RI mengeluarkan edaran apakah langkah-langkahnya A, B,C. Kita juga tidak bisa. Pada intinya Kita masih menunggu keputusan KPU RI dalam menindak lanjuti terkait dengan putusan MA itu,” pungkasnya

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT