Sikat Habis, Tak Ada Ruang Pengedar Narkotika di Sampit

    SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.

    Penangkapan terhadap pelaku Toniman alis Toni dilakukan oleh Sat Reskoba pada hari Senin (17/9/2018) sekira pukul 20.30 Wib. Dimana saat anggota Sat Reskoba mendapatkan laporan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pelaku
    kelahiran 1997 tersebut sedang berada di dalam rumahnya.

    “Saat kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kami menemukan pelaku sedang berada didalam rumahnya yang terletak di Jalan Diponegoro gang Setia II, RT 02 RW 07 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Penangkapan pelaku tidak lepas dari informasi dari masyarakat,” kata Kasat Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Senin malam.

    Saat diamankan oleh petugas didalam rumahnnya, dan saksikan oleh dua orang saksi ditemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi butir kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu.

    “Lima bungkus plastik klip kecil berisi butiran sabu itu memiliki berat kotor sebanyak 8,98 gram, dari tangan pelaku kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Kasus ini akan terus kami kembangkan, tidak ada ruang bagi para pengendar narkotika di kota Sampit,” tutur Polisi berpangkat tiga balok dipundak itu.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT