Ingat! Kejahatan Bukan Semata-mata Karena Ada Niat dari Pelakunya, Tapi Kurangnya Kesadaran

    SAMPIT – Bertempat di aula Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sat Binmas Polres Kotim melaksanakan pembinaan masyarakat yakni kegiatan penyuluhan masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan sanksi hukumanya serta peran serta masyarakat dalam pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

    Dalam acara tersebut turut serta hadir Kepala Sub Direktorat pembinaan, ketertiban dan penyuluhan direktorat pembinaan masyarakat Polda Kalteng.

    Kasubdit Bintibluh Ditbinmas Kalteng AKBP V Murniati, Kasat Binmas Polres Kotim Iptu Guntur R W, Camat Baamang HM Yusransyah, S.IP, MM, Seklur Baamang Tengah Ibu Laily H dan Para tokoh masyarakat sebanyak 50 orang.

    “Tujuan dari penyuluhan ini adalah mengajak masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas), karena masyarakat punya kewajiban dalam menjaga memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata AKBP V Murniati, belum lama ini.

    Selian memberikan materi tentang Kambtibmas, AKBP V Murniati juga menyampaikan bahwa membakar lahan itu tidak boleh dilakukan baik untuk membuka lahan baru atau membersihkan lahan.

    Bukan hanya itu, Murniati juga menjelaskan bukan hanya anggota kepolisian yang memiliki tugas dalam memerangi narkoba. Akan tetapi, masyarakat juga punya peran penting.

    “Kita semua punya peran penting dalam permasalahan apa saja yang ada didalam lingkungan disekitar, pedulilah terhadap lingkungan sekitar dan masing-masing,” pesan polisi berpangkat AKBP itu.

    Dirinya pun berharap kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan karena akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT