Jelang Pemilu, Masyarakat Diminta Bijak Saring Informasi di Medsos

    KASONGAN – Dalam rangka operasi Mantap Brata Telabang pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Katingan.

    Polres Kabupaten Katingan akan menerjunkan kurang lebih 307 personil yang tergabung dari Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Manggala Agni, serta pihak terkait lainmya dalam tahapan Pemilu 2019.

    Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Ginting S I K mengatakan, bahwa dalam aturan yang ada di tahapan-tahapan Pemilu, seperti pada tahapan kampanye nantinya diterjunkan sepertiga personil atau 103 anggota untuk mengamankan kampanye yang mulai 23 September sampai 13 April atau selama 7 bulan lebih di setiap wilayah hukum Polres Katingan.

    “Tentunya kita harapkan partispasi masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama untuk bagaimana caranya bisa mengelola situasi ini dengan aman yakni dengan mengedepankan langkah-langkah proaktif,” terang Kapolres Dharma Ginting, kepada beritasampit.co.id, usai melaksanakan apel pasukan operasi Mantap Brata Telabang dihalaman Mapolres setempat, Rabu (19/9/2018).

    Selain partisipasi masyarakat untuk selalu bekerjasama dalam Pemilu nantinya.

    Dharma Ginting juga berharap agar masyarakat dapat menyaring dan bijak dalam menyimak permasalah-permasalahan yang ada sekarang ini.

    Terutama dalam masalah penyebaran isu di media sosial (medsos) seperti isu Sara, berita Hoax maupun ujaran kebencian.

    Sebab, menurutnya dalam kacamata Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), peningkatan intensitas kegiatan politik ini tentunya dapat memunculkan potensi kerawanan di bidang keamanan.

    Disebutkannya seperti di antaranya yang cukup menjadi perhatian bagi Polri adalah pemanfaatan politik identitas, penyebaran isu-isu yang dapat memecah belah persatuan bangsa, serta penyebaran Hoax dan hate speech, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

    “Jika ada yang melakukan itu, tentunya apabila terbukti ada pelaku melakukan hal itu, maka kita akan lakukan tindakan hukum yang sesuai dengan undang-undang informasi transaksi elektronik,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor:FAHRIZAL