Pasok Sabu ke Sukamara, Anang Tak Berkutik Berhadapan dengan Aparat

    SUKAMARA- Polres Sukamara kembali berhasil membekuk kurir pemasok narkoba jenis sabu-sabu di Jalan arah pelabuhan pribadi milik Singguan, di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara pada Selasa (18/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Tersangka yang bernama Anang (44) warga Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar itu berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba saat baru tiba di Sukamara setelah membeli paket hemat sabu di sebuah tempat hiburan malam diwilayah Ketapang.

    “Anggota kami telah mendapat informasi jika tersangka ini akan datang ke Sukamara, lalu dilakukan penyelidikan disekitar pelabuhan speed boat Pasar Lama Sukamara, namun tersangka datang menggunakan sepeda motor dari Desa Pembedilan dan akan menyebrang ke Sukamara dengan menggunakan getek melewati pelabuhan milik bapak Singguan,” terang Kapolres Sukamara, AKBP Andiyatna melalui Kasat Narkoba IPTU Agus Purwanto, Rabu (19/9/2018).

    Setelah mengetahui informasi Anang melintas ke Sukamara dengan menggunakan getek, anggota bertindak cepat dengan menghentikan tersangka dan berhasil diamankan, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

    “Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sukamara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Agus.

    Agus Purwanto menerangkan dalam satu pekat sabu yang berhasil diamankan dari tangan Anang terdiri satu bungkus plastic klip transparan ukuran 3×5 cm yang berisikan butiran atau serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,31 gram.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anang dijerat dengan Primer pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

    (enn/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL