Wah Ada Apa? Kejaksaan Negeri dan Camat Se-Kotim Kumpul di Aula Kantor Kota Besi

    SAMPIT – Bertempat di aula Kantor Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kejaksaan Negeri (Kejari) mengelar acara Forum Grup Diskusi (FGD) bersama seluruh camat se-Kotim terkait Kebijakan penanggulangan kejahatan oleh aparatur negara berdasarkan Pasal 111 KUHAP, Rabu (19/9/2018).

    Selain camat se-Kotim dan Kepala Kejari Kotim Wahyudi beserta staf dalam kegiatan FGD tersebut turut serta hadir staf ahli bupati Kotim, Kasubag bantuan hukum pemerintah daerah Kotim dan Kepala Sat Pol PP.

    Dalam kesempatan tersebut Wahyudi selaku Kajari Kotim menyampaikan materi paparan diskusi terkait dengan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan Oleh Aparatur Negara berdasarkan Pasal 111 KUHAP. Ada poin penting yang disampaikan diantaranya

    Pertama, bahwa saat ini Kajari Kotim berdasarkan data statistik menempati urutan pertama se wilayah Kalimantan Tengah terkait penanganan perkara pidana yang tidak diimbangi dengan jumlah jaksa yang proporsional.

    Kedua, Kajari Kotim menjelaskan terkait peran jaksa yang tidak hanya berperan dalam penuntutan tetapi juga sebagai jaksa penyelidik, penyidik, eksekutor, dan Jaksa Pengacara Negara. Serta menjelaskan terkait kewenagan kejaksaan menurut undang-undang.

    Ketiga, bahwa saat ini terdapat beberapa tindak pidana diluar KUHP yang dapat dilakukan penyidikan oleh PPNS untuk selanjutnya dilimpakhkan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

    Keempat, bahwa tertangkap tangan yang diatur dalam pasal 1 angka 19 KUHAP yaitu orang yang sedang, sesudah atau sesat melakukan tindak pidana diketahui oleh khalayak ramai dan terdapat benda yang digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

    Kelima, bahwa sesuai dengan pasal 111 ayat (1) ada yang berhak dan wajib dalam melakukan tangkap tangan tehadap tersangka dan barang bukti tindak pidana kemudian dapat diserahkan kepada penyidik dan dibuatkan berita acara pemeriksaan saksi pelapor.

    Dan keenam, bahwa dalam rantai pembuktian yang harus diperhatikan adalah pembuktian terhadap tersangka dan barang bukti sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP.

    “Pada tahun 2018 ini kejahatan jalanan atau kejahatan konvensional marak terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotim. Walaupun merupakan tindak pidana biasa akan tetapi hal tersebut sangat menganggu ketentraman dan keamanan masyarakat. Sehingga diharapkan seluruh aparat negara dan pihak yang berwenang di wilayah hukum bumi habaring hurung (bumi gotong royong) ini untuk terus berperan aktif dalam menanggulangi hal tersebut,” kata Wahyudi. Belum lama ini.

    Wahyudi juga menjelaskan bahwa negara dalam hal ini aparatur negara harus hadir untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat dari adanya suatu tindak pidana.

    Maka dari itu dirinya mengharapkan camat se-Kabupaten Kotim untuk berperan aktif dalam pencegahan adanya suatu tindak pidana konvensional yang dapat meresahkan masyarakat dengan melakukan langkah-langkah preventif dan represif.

    “Langkah preventif dapat dilakukan dengan menjalin komunikasi dan pendekatan terhadap masyarakat melalui sosialisasi ataupun terjun ke lapangan secara langsung. Langkah represif dapat dilakukan dengan mengimplementasikan operasi tangkap tangan terhadap kejahatan-kejahatan jalanan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, kemudian dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib beserta barang buktinya serta dituliskan dalam berita acara yang nantinya dapat menjadi bahan pembuktian di persidangan,” jauh Wahyudi menjelaskan.

    Bukan hanya itu, diperlukan juga untuk dilakukan komunikasi intensif dari camat dengan aparat penegak hukum lainnya, sehingga dengan hal tesebut diharapkan dapat menurunkan tingkat kejahatan di wilayah Kabupaten Kotim.

    “Aparatur negara khususnya dalam hal ini camat se-Kabupaten Kotim untuk dapat berperan aktif menjalin komunikasi yang intensif kepada pihak Kejaksaan Kotim dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap Kejahatan atau tindak pidana yang dapat meresahakan masyarakat,” tutup Wahyudi.

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT