Ini 6 Poin Hasil Rapat Kerja Gabungan Legislatif dan Eksekutif Katingan

    KASONGAN – Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan gelar rapat Paripurna ke 4 masa persidangan I tahun anggaran 2018, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Jumat (21/9/2018).

    Rapat Paripurna dalam rangka menyampaikan hasil rapat Rancangan Pendapatan Daerah (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan anggaran 2018 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa, beserta wakil ketua I DPRD Endang Susilawati, wakil ketu II DPRD Alfujiansyah serta dari Pemerintah daerah yakni Pejabat Bupati Katingann yang diwakilkan Asisten II Setda Katingan Ahmad Rubama, serta tamu undangan lainnya.

    Berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah daerah Kabupaten Katingan dan Pimpinan serta anggota DPRD Katingan yang dilaporkan anggota DPRD Katingan dari Fraksi PDIP, Ramba mengatakan, bahwa pada prinsipnya sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2018 dengan memperhatikan saran, pendapat dan masukan-masukan, maka ada enam poin kesimpulan terhadap rapat kerja tersebut yakni,

    1. Dalam hal Pendapatan. Rapat kerja gabungan komisi DPRD Katingan dengan tim pemerintah daerah telah menyepakati Pendapatan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1 Triliun 245 Miliar 176 Juta 557 Ribu 138 Rupiah 5 Sen.

    2.Dalam hal Belanja. Belanja pada APBD perubahan tahun anggaran 2018 disepakati sebesar Rp 1 Triliun 327 Miliar 513 Juta 787 Ribu 319 Rupiah 4 Sen.

    3.Defisit anggaran sebesar Rp 82 Miliar 337 Juta 230 Ribu 180 Rupiah 99 Sen.

    4.Penerimaan pembiayaan daerah disepekati sebesar Rp 88 Miliar 669 Juta 452 Ribu 322 Rupiah 99 Sen.

    5.Pengeluaran pembiayaan daerah disepakti sebesar Rp 6 Miliar 332 Juta 222 Ribu 142 Rupiah.

    6. Pembiayaan Netto Sebesar Rp 82 Miliar 337 Juta 230 Ribu 180 Rupiah 99 Sen.

    ” Maksud dan tujuan rapat kerja gabungan komisi DPRD Katingan dengan Pemerintah daerah Kabupaten Katingan adalah merupakan tahapan dalam rangka pengambilan keputusan atau penetapan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Katingan,” terangnya.

    Sehingga menurutnya, APBD perubahan tahun anggaran 2018 ini dilaksanakan karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Katingan dan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara eksekutif daj legislatif dalam menetapkab penyusunan dan perencanaan anggaran yang transaran dan akuntabel.

    (ar/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAL