Revisi Jadwal, Dewan Agendakan Paripurna PAW Anggota DPRD Kapuas

    KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat badan musyawarah (banmus) untuk merevisi jadwal kegiatan dewan, di ruang rapat gabungan komisi, Jumat (21/9/2018).

    Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Algrin Gasan, didampingi Wakil Ketua I Robert L Gerung, dihadiri sejumlah anggota dewan dan pihak eksekutif setempat.

    Algrin mengatakan, revisi jadwal ini dilakukan sehubungan dengan adanya Surat Keputuasan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kapuas sisa masa jabatan 2014-2019.

    “SK Gubernur tentang PAW sudah keluar, (dimana) dua orang anggota dewan yang menggantikan saudara Bob (Bob Dwi Cipta Mahaputera) dan saudara H Pahmi akan dilantik melalui rapat paripurna istimewa,” ujarnya kepada sejumlah wak media, usai rapat.

    Sesuai jadwal yang telah disepakati, lanjut politisi Partai Golkar ini, paripurna peresmian dan pengangkatan dua PAW anggota DPRD Kapuas dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2018.

    Kemudian kata Algrin, pihaknya juga mengagendakan paripurna istimewa tentang serah terima jabatan (Sertijab) antara Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Agus Pramono dan Bupati Kapuas definitif Ben Brahim S Bahat.

    “Tanggal 24 (September) ini kan pelantikan bupati dan wakil bupati, otomatis ditindaklanjuti yakni sertijab antara Pj dan bupati definitif beserta penyampaian visi misi oleh bupati,” terangnya.

    Ditambahkannya, selain dua paripurna tersebut, pihaknya juga mengagendakan paripurna penetapan dan pengesahan tata tertib DPRD Kapuas, serta juga sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat gabungan komisi.

    “Semoga kegiatan dewan yang telah disusun ini dapat berjalan dengan baik,” tukas Algrin Gasan.

    (irfan/beritasampit.co.id)