Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembegalan di Kasongan

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN -Berkat kesigapan Personil Anggota Polsek Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dua pelaku penculikan, pencurian dan penganiayaan terhadap korban bernama Wahyu Febrian (16), warga jalan Galunggung, Kelurahan Kasongan Lama akhirnya ditangkap.

    Dua pelaku penculikan, pencurian dan penganiayaan tersebut yakni bernama Abdulah (28) dan Andriansah (16) warga Jalan Tjilik Riwut Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.

    Kapolres Katingan, AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheryanto Hidayat mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan kedua pelaku saat sama-sama menonton acara organ tunggal di Jalan Tjilik Riwut, Gang Manjau Kasongan, Minggu (23/9/2018) malam.

    Lebih lanjut Kapolsek menceritakan, setelah acara musik selesai tiba-tiba Korban diajak pulang oleh kedua tersangka yang baru dikenal pada acara tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik tersangka untuk tarik tiga.

    Dan setelah sampai di Jalan Simpang Pendahara, Korban malah dibawa ke Jalan DI Pandjaitan atau arah Pendahara lama. Padahal rumah korban ini di Jalan Bukit Raya, sekitar kurang lebih 1 KM masuk ke Jalan DI Pandjaitan arah Pendahara Lama.

    Kemudian, sepeda motor dihentikan oleh kedua pelaku dengan alasan ban bocor, dan korban disuruh turun. Dengan alasan itulah salah satu tersangka langsung memegang korban dari belakang dan menodongkan pisau dilehernya serta tersangka satunya lagi mengambil Handphone dari dari kantong celana korban dan sempat saling rebut.

    “Akibat kejadian itu, korban terjatuh diatas aspal, lalu dipukul sebanyak lima kali dibagian kepala, setelah berhasil merebut Handphone korban para tersangka pergi,” terang Iptu Nurheryanto, Senin (24/9/2018).

    Pihak Kepolisian sendiri, ucap Nurheryanto, baru mengetahui peristiwa tersebut berkat laporan masyarakat dan langsung melakuka penyelidikan dan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penculikan, prncurian dan penganiayaan tersebut.

    Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu buah Handphone merk Oppo Type A37 warna Gold dan satu buah patahan kayu yang ujungnya runcing yang digunakan tersangka untuk mengancam korban yang dikira pisau saat malam.

    Menurutnya, tindakan Kepolisian saat itu menerima laporan, datangi tempat kejadian perkara , buat laporan, catat saksi-saksi dan minta Visum ET Revertum serta Lidik sidik lebih lanjut.

    “Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan Proses Lebih Lanjut Oleh Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)