Untuk Kesekian Kalinya Bandar Sabu Ditangkap di Hotel Pigmy, Kali ini Berkat Nyanyian Usup

    Editor: A Uga Gara

    SAMPIT —Untuk kesekian kalinya Polisi menangkap tersangka pengedar barang haram jenis sabu di Hotel Pigmy yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Sampit, Kotawaringin Timur.

    Kali ini bandar sabu yang ditangkap oleh Tim Gabungan Anggota Polsrk Baamng dan Anggota Satreskoba Polres Kotawaringin sebanyak 3 orang. Mereka bernama Vony Windi Sasmita alias Voni (22), Hamidah (57) dan Yopi Tri Wiska (30).

    Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Rommel melalui Kapolsek Baamang, AKP Agus Trigonggo mengungkapkan, ketiga budak sabu tersebut berhasil ditangkap dari hasil pengembangan tersangka Usup yang lebih dulu ditangkap di Jalan Christopel Mihing RT 1 RW 1 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

    Berdasarkan informasi yang di ungkap tersangka Usup tersebut, lanjut Agus, tim gabungan langsung menuju Hotel Pigmy melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

    “Awalnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka Voni dan ditemukan barang bukti (Barbuk) yang didapatkan 4 paket sabu, korek api, dan juga alat hisap sabu”, beber Agus, Senin (24/9/2018).

    Masih di Hoyel Pigmi, tim gabungan meangkap tersangka Hamidah (57). Dari tangan diamankan barang bukti 6 paket sabu, korek api, dan telepon genggam dan plastik klip tempat penyimpanan sabu.

    Tidak sampai disitu, anggota yang tidak mau kecolongan akhirnya kembali mendapatkan satu orang tersangka yang bernama Yopi Tri Wiska (30), warga Jalan Muchran Ali gang Nilam Sari RT 55 RW 5 Kelurahan Baamang Tengah. Dari tangan Yopi, diamankan barang bukti 1 kantong plastik berisi 3,7 gram sabu.

    “Kasus ini akan terus kami kembangkan, sesuai dengan keinginan Kapolres Kotim bahwa tidak ada ruang bagi para budak narkotika jenis sabu,” tukas Kapolsek.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat budak sabu tersebut ditahan dan dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    (im/beritasampit.co.id).

    BAIM/BS. Ketiga tersangka saat berada di Polsek Baaamang.