BREAKING NEWS! Oknum ASN DP Dijadikan Tersangka

    KUALA KAPUAS – Oknum aparatur sipil negara (ASN) eselon III Pemerintah Kabupaten Kapuas berinisial DP, yang juga merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Murung akhirnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kamis (27/9/2018).

    Penetapan status tersangka itu setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan secara intens sejak Rabu (26/9/2018) kemarin

    Kepala Kejari Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidus Syahrul Arif Hakim, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Martino A Manalu dalam konferensi pers mengatakan, tersangka DP diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan,” ujarnya di Depan Gedung Pidsus Kejari Kapuas.

    Kini tersangka DP, lanjut Syahrul, pihaknya lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas.

    Untuk diketahui, sebelumnya tersangka DP dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau pada, Rabu (26/9/2018) kemarin, di depan Hotel Bayu Kota Kuala Kapuas, tepatnya di sebuah warung makan.

    (irfan/beritasampit.co.id)