Ini Delapan Barang Bukti Yang Dipakai Pelaku Beraksi Membobol Gedung Walet?

    SAMPIT – Diamankannya dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian sarang burung walet di Cempaga, tepatnya di Desa Patai RT 11 RW 01 Kecamatan Cempaga, anggota Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga mengamankan beberapa jenis barang bukti (Barbuk) yang dipakai oleh para pelaku dalam beraksi.

    “Ada delapan jenis Barbuk yang berhasil kita amankan dari tangan para pelaku. Ada pisau, jangkar, tali tambang, tas ransel warna hitam, sarang burung walet, gunting, dodos untuk mengambil liur burung walet serta handphone,” ungkap Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel, Rabu (27/9/2018) malam.

    Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel saat berbincang dengan pelaku yang berinisial RO.
    Kapolres Kotim AKBP Muhammad Rommel saat berbincang dengan pelaku yang berinisial RO.

    Selain delapan jenis Barbuk tersebut. Dikatakan polisi berpangkat dua melati dipundak itu, ada juga senjata api (Senpi) rakitan yang diamankan dari tangan pelaku berinisial RO saat dilakukan penangkapan didalam gedung walet milik korban Hasan.

    Saat pelaku terperangkap di dalam gedung walet, pemilik gedung dan warga serta dua orang anggota Polsek Cempaga berusaha melakukan penyergapan terhadap pelaku, namun pelaku memberikan perlawanan dengan sempat melepaskan tembakan kearah aparat dan warga sebanyak dua kali.

    “Senpi rakitan jenis rev juga kami amankan dari tangan pelaku RO beserta dua selongsong peluru. Senpi itulah yang digunakan saat melepas tembakan untuk menakuti warga saat pelaku berada di dalam gedung. Dari pengakuan pelaku senpi ia dapatkan dari rekannya yang masih menjadi buronan,” kata komandan Polres Kotim yang biasa disapa Rommel itu.

    “Saya tekankan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah hukum Polres Kotim,” ancamannya

    (im/beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT