Tok.. Tok.. Tok.. Dua Perda Ini Akhirnya Disahkan

    PANGKALAN BUN – Dalam Agenda rapat Paripurna ke VI masa sidang II tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kobar, Kamis (27/9) kembali meyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang merupakan usulan dari eksekutif dan Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah yang merupakan usulan inisiatif legislatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018.

    Dalam sambutannya Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan pengelolaan keuangan daerah adalah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksana dan penatausahaan, pelaporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

    “Oleh karena itu penyesuaian atau penyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelola keuangan di daerah sangatlah diperlukan agar terselenggara pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab memperhatikan asas keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ucap Nurhidayah saat gelaran rapat paripurna masa sidang tiga di gedung DPRD Kobar, Kamis (27/9)

    Nurhidayah melanjutkan, dengan selesainya pembahasan dan telah disetujui bersama Ranperda inisiatif DPRD Kobar tentang pembentukan produk hukum daerah, maka kita akan memiliki regulasi daerah sebagai implementasi dari undang-undang nomor 12 tahun 2011 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.

    “Semoga Ranperda ini nantinya setelah menjadi Perda dapat kita laksanakan bersama sesuai kewenangan masing-masing dalam pemembentukan produk hukum daerah,” ucapnya

    Bupati perempuan pertama di Kalimantan Tengah tersebut menegaskan bahwa sebelum DPRD Kobar mengajukan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah yang sekarang telah di sepakati dan setujui bersama, Pemkab Kobar telah menerbitkan dua surat edaran bupati sebagai implementasi dari Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

    “Kami tegaskan kedua surat edaran bupati tersebut tetap berlaku sebagai pedoman penyusunan produk hukum daerah di lingkungan Pemkab Kobar sepanjang belum diganti atau belum diadakan yang baru, jadi kedepan kepala satuan kerja daerah di lingkungan Kobar agar melaksakan Ranperda inisiatif ini setelah di sahkan menjadi Perda serta mempedomani dua surat edaran bupati tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

    Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah bertujuan untuk lebih mengatur sistem mekanisme pengusulan produk hukumnya, sekaligus menjadi pegangan pedoman.

    “Sehingga pada saat pembahasan anggaran kita sudah memiliki sistem maupun pedoman yang tertuang dalam Perda itu,” kata Triyanto.

    (Man/Beritasampit.co.id).