Ayah Setubihi Anak Kandung, DP3A Gumas Minta Semua Pihak Lakukan Ini..?

    KUALA KURUN-Belum tuntas penanganan hukum kasus asusila yang menghebohkan di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, kini kasus yang sama kembali terjadi.

    Kasus yang baru terungkap, terjadi di Kecamatan Manuhing, kabupaten setempat. Jika kasus di Kelurahan Tewah melibatkan pelajar, baik sebagai korban maupun pelaku, kali ini melibatkan orang dewasa sebagai pelaku.

    Sedangkan korban melibatkan anak di bawah umur. Ironisnya pelaku adalah ayah kandung dari korban. Tidak sampai disitu, tetangga korban juga ikut merusak masa depan anak dibawah umur tersebut.

    Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kabupaten Gunung Mas, Yestati Agave mengingatkan semua pihak agar peran masyarakat dan orang tua menciptakan kondisi aman bagi anak.

    Terkait kasus di Kecamatan Manuhing, wanita yang akrap disapa Tati ini mengatakan, menurut informasi yang dia terima, korban telah dibawa oleh Penyiduk Polsek Manuhing ke Psikolog di Palangka Raya.

    “Artinya penanganan sudah benar, menjauhkan korban dari lingkungan disitu dan membawanya ke Psikolog. Dan harus didampingi orang terdekat, kalau bisa Ibu kandungnya,” jelas Tati, ketika dibincangi via whatsapp, Jumat (28/9/2018) malam.

    Lebih lanjut diungkapkan Tati, bidang yang dipimpinnya selama ini menjalankan fungsi pendampingan ketika korban anak maupun pelaku dibawah umur diperiksa saat memberi keterangan untuk kepentingan proses hukum harus didampingi oleh perlindungan anak sesuai undang-undang perlindungan anak.

    “Memfasilitasi rehabilitasi psikologis korban selama ini kita melakukan rujukan ke provinsi / mendatangkan psikolog. Karena tenaga psikolog kita belum ada di kabupaten gunung mas

    dan hal lain yang bisa kami fasilitasi untuk kepentingan korban,” ungkapnya.

    “Urusan sekolah korban, dispensasi pihak sekolah terhadap korban karena trauma. Korban pastinya untuk beberapa waktu tidak bersekolah,” ucapnya menimpali.

    Dia menambahkan, menyikapi kasus akhir-akhir ini banyak terjadi di Kabupaten Gunung Mas. Menurut dia, ini menjadi satu permasalahan yang harus disikapi bersama, baik pemerintah maupun masyarakat khususnya orang tua dalam pengawasan anak.

    Seperti diketahui, tindak pidana asusila kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas. Kali ini korbannya anak dibawah umur berinisial LI (13), warga Implasmen Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. MSAL, Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing.

    Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini diketahui berjumlah dua orang, yakni pertama Rendi bin Andi (44) yang juga warga setempat dan kedua bernama Saidun (35), warga Desa Fajar Harapan Jalur VI Trans SP 5 RT 07.Kecamatan Manuhing.

    Kapolres Gunung Mas, AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing, Iptu Nanang Mauludi mengungkapkan, kronologis terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut berkat laporan karwayawan PKS PT MSAL, Reni Dalimunthe (35) dan Sujiah (37).

    Menurut Kapolsek, kronologi kejadian diketahui pada Minggu (24/9/2018), sekira jam 10.00 WIB, pelapor bersama Reni dari kantor PKS PT MSAL menuju ke rumah LI di karenakan bahwa pelapor mendengar dari anak – anak dan keryawan di PKS PT.MSAL bahwa LI telah di setubuhi oleh Saidun.

    “Pelapor langsung menanyakan ke Sdri LI tersebut setelah LI bercerita bahwa benar telah di setubuhi dan di cabuli oleh terlapor Saidun,” beber Kapolsek melalui pesan Whatsapp kepada awak media, Kamis (27/9/2018).

    Lebih lanjut diungkapkan Kapolsek, pencabulan yang dilakukan oleh Sahidun itu sendiri terjadi dirumah terlapor Sahidun sendiri. Setelah informasi positif terjadi pencabulan, pelapor kemudian menuju ke Kantor PKS PT.MSAL Untuk melaporkan kejadian tersebut ke Askep PKS PT MSAL dan Askep menyarakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Manuhing.

    “Kasusnya dikembangkan kembali, dari permasalahan tersebut ternyata orang tua kandung korban yaitu, Rendi juga pernah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut pengakuan korban LI” beber Kapolsek.

    Kasus sebelumnya, enam remaja pria yang masih berstatus pelajar ini tak boleh diberi ampun. Mereka tega-teganya menyetubuhi dua remaja kembar putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

    Kedua remaja putri tersebut, yakni berinisial R1 dan R2, warga Desa Kasintu RT. 001 Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Enam orang pelaku tersebut berstatus pelajar, masing-masing berinisial PL (15), MR (15), RE (18), NO (14), LA alias DG (15) dan SO (16).

    (gra/beritasampit.co.id)