Ini Baru Mantap! Kades Ujung Pandaran Libas Habis Peredaran Miras di Desanya

    SAMPIT – Terkait maraknya peredaran Minuman Keras (miras) dan obat terlarang jenis narkotika di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian Kepala Desanya.

    Atas laporan warga yang terganggu, akibat ulah warganya yang menjual miras tersebut, membuat masyarakat lainnya resah. Sehingha membuat Kepala Desa (Kades) setempat, Aswin Nur turun tangan langsung.

    Langkah yang Aswin lakukan yakni dengan mengingatkan kepada warganya yang menjual barang haram tersebut agar segera diserahkan untuk dimusnahkan.

    Sebab tegas Aswin, kalau yang bersangkutan tidak mengindahkan perintahnya maka akan menempuh jalur hukum.

    Atas teguran itu, warga yang selama ini menjual secara sembunyi-sembunyi langsung menyerahkan dengan kesadarannya datang ke Kantor desa.

    “Awalnya, kita pada kamis kemaren mendengar keluhan serta laporan masyarakat atas adanya penjual miras itu. Kita pun melakukan tindakan pencegahan rapat bersama terkait maraknya peredaran miras di desa Ujung Pandaran belakangan ini,” ujarnya kepada beritasampit.co.id, Jum’at (28/9/2018).

    Adapun nama-nama penjual miras itu sudah diketahui oleh banyak warga karena memang telah lama menjual miras jenis arak tersebut. Sehingga keluhan atas laporan masyarakat ke pihak pemerintahan desa nampaknya langsung direspond oleh aparatur desa dan juga Kepala desa.

    ” Kita bersama aparat serta tokoh masyarakat melakukan pendekatan kepada warga penjual untuk menyerah mirasnya secara baik-baik. Selain memberikan batas teguran tegang waktu yang kita tentukan. Alhamdulillah mereka (Penjual) sadar langsung datang ke kantor desa menyerahkan mirasnya tersebut sebanyak 161 botol dengan isi 600 ml perbotol,” tandas Aswin.

    Adapun para penjual miras diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, selain tidak mengulangi perbuatannya. Beberapa orang yang menjual miras itu berjanji dengan menandatangani surat pernyataan yang terlampir dihadapan aparat berwajib.

    ” Ada lima orang penjual miras yang kita beri peringatan dengan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yakni, Norman, Ikur, Arifin, Husin dan Bahrian,” beber kades menyebutkan.

    Dia mengingatkan, kepada kelima orang warganya itu untuk menjaga wilayah desa agar jangan sampai menjual dan melakukan pekerjaan seperti itu lagi.

    Karena disampaikannya, jika daerah pesisir pantai ujung pandaran merupakan kawasan objek wisata yang adanya sebuah makam keramat yang dihormati yakni seorang ulama besar Sech Abu Hamid yang merupakan keturunan Datuk Kelampayan Martapura yang sering dikunjungi banyak masyarakat.

    ” Kita ingin menjadikan wilayah Ujung Pandaran ini pantai yang bersih dan masyarakatnya beriman dan bertaqwa,” ucapnya mengingatkan.

    (mar/beritasampit.co.id)

    Editor: FAHRIZAl