Mau Tahu? Ini Rincian Dana Awal Kampanye Parpol dan Timses Pilpres 2019 di Kotim

    SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari lima belas partai politik dan dua tim kampanye pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 mendatang.

    Muhammad Rifqi Anggota Komisioner KPU Kotim saat dikonfirmasi beritasampit.co.id, jika tahapan penyampaian LADK telah berakhir tepatnya (22/9/2018) lalu.

    Namun saat itu menurut Rifki, masih ada beberapa Parpol dan tim pemenangan Capres dan Cawapres yang belum melengkapi menyerahkan LADK.

    “Hasilnya ada 6 partai politik dan satu tim kampanye pasangan Capres Cawapres yang LADK nya sesuai dan tidak dikembalikan, sisanya sebanyak 9 partai politik dan satu tim kampanye capres cawapres dikembalikan, sedangkan satu partai politik tidak menyerahkan LKDK,” bebernya.

    Dari LADK yang telah disampaikan tersebut, KPU Kotim telah melakukan penelitian dan pencarmatan. Selain itu ada batas waktu kelonggaran untuk partai politik dan tim kampanye capres cawapres yang dikembalikan, dengan diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama lima hari yaitu berakhir (27/9/2018) kemarin.

    “Kemarin pada tanggal 27 september 2018 merupakan batas akhir penyerahan LADK hasil perbaikan dan setelah kami lakukan penelitian semuanya lengkap dan sesuai dengan format penyampaian LADK”, kata dia

    Berikut ini rincian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Awal Dana Kampanye Hasil Perbaikan (LADK – HP) peserta pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur yang berhasil beritasampit.co.id impun.

    LADK sebelum perbaikan.

    LADK – HP hasil perbaikan.

    (nu/beritasampit.co.id)