Buang Potong Rokok Sembarangan Titik Awal Timbulnya Api

    KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting S I K menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat penguna jalan yang mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar jangan sembarangan membuang potong rokok yang masih hidup di pinggiran jalan.

    Pasalnya, di musim kemarau ini bisa saja menjadi titik awal timbulnya api, sehingga bisa terjadikan atau merambatnya kebakaran hutan dan lahan.

    Hal itu dibuktikan karena adanya kebakaran hutan dan lahan di pinggiran jalan di kawasan jalan desa Bukit Batu arah Kota Kasongan-Palangka Raya belum lama ini dan sudah dipadam oleh dinas terkait serta dibantu Kepolisian Polres Katingan.

    “Mulai dari kemaren sampai hari ini kita berusaha dibantu dengan tim terkait lainnya dalam penangganan kebakaran hutan dan lahan. Kita akan melakukan upaya proses penyelidikan dan kita telusuri terhadap siapa pemilik lahan yang harus turut juga bertanggung jawab atas peristiwa-peristiwa kejadian kebakaran hutan dan lahan,” terang Kapolres Dharma Ginting, kepada beritasampit.co.id, Selasa (2/10/2018).

    Dirinya juga menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap menjaga suasana lingkungan yang sehat dan bagaimana supaya katingan ini tidak terjadi bencana asap seperti tahun lalu.

    Ditanya terkait sejauh mana proses penyelidikan kejadian kebakaran hutan dan lahan di jalan gembala desa Hampalit sampai saat ini ? Dharma Ginting menjelaskan, bahwa saat itu dirinya turun ke lapangan atau ketempat kejadian perkara.

    “Kita sudah kantongi pemilik lahan serta tetangga dekat lahan tersebut juga menyampaikan bahwa lahan itu memang sengaja untuk di garap dengan cara dipotong dahan-dahannya dan menjadi kering. Apakah ini sengaja dibakar atau bagaimana, dan jelas kita sekarang masih dalam proses tahap penyelidikan,” terangnya.

    Lanjutnya menambahkan, semua bekas-bekas lahan kebakaran itu, kepolisian langsung melakukan tindakan dengan mengamankan TKP dan buatkan police line sehingga tidak ada aktifitas.

    “Apabila ada selama 2 hari atau 1 minggu ada aktifitas disitu, berarti orang di itu diduga kuat pelaku pembakaran hutan dan lahan yang akan kita tindak itu saja,” pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)

    EDITOR : MAULANA KAWIT