Polres Sukamara Ringkus Budak Sabu, Dari Tangan Tersangka Polisi Amankan 4 Paket

    Editor: A Uga Gara

    SUKAMARA –Tekat Kepolisian perang melawan narkoba, ternanya bukan isapan jempol. Satu persatu budak sabu dicokok Polisi.

    Kali ini giliran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sukamara meringkus para budak sabu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Para budak sabu tersebut diketahui berinisial FI dan Y. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

    Menurut Kapolres Sukamara, AKBP Andiyatna, FI dan Y ditangkap usai menggelar pesta sabu, Sabtu (28/9/2018) lalu. Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Setelah menerima laporan, lanjut Kapolres, Anggota Opsnal Satreskoba Polres Sukamara melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah mobil yang dicurigai.

    Namun, ucapnya, mobil tersebut sempat dibawa kabur oleh sopir seorang diri dan Polisi dengan pengendara mobil sempat kejar-kejaran dan akhirnya mobil berhasil dihentika.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan didapat pengakuan dari sopir bahwa habis menggunakan sabu dan sisanya masih disimpan dirumah. Dari mobil yang digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket,” beber Kapolres, Selasa (2/10/2018).

    Usaibditangkap dan mobil digeledah polisi, tersangka digelandang ke Mapolres Sukamara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FI mengaku bahwa saat menggunakan sabu bersama rekannya Y.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4 bungkus palstik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,35 gram, satu buah bong, satu buah pipet, sumbu api untuk membakar sabu, kunci mobil dan handphone serta barang bukti lainnya,” terang Andiyatna.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua tersangka di bidik Undamg-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara.

    “Kita berharap tidak ada lagi yang menggunakan narkoba, karena sekarang ini menggunakan narkoba ancaman hukumannya sampai 4 tahun penjara,” tukas Andiyatna.

    (enn/beritasampit.co.id)