RDP Evaluasi Persiapan Pemekaran Desa, Ini Penekanan DPRD Kapuas

    KUALA KAPUAS – Diantara 18 desa persiapan yang dikukuhkan pada tahun 2017 silam untuk dimekarkan menjadi desa definitif ternyata masih ada syarat yang belum terpenuhi.

    Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak eksekutif dan sejumlah panitia persiapan pemekeran desa pada, Selasa (2/10/2018).

    Untuk itu, DPRD Kapuas meminta pemerintah setempat melalui dinas tekhnisnya melakukan rasionalisasi agar syarat tersebut bisa terpenuhi.

    “18 desa (persiapan) administrasinya sudah berproses dan sudah diverifikasi biro hukum provinsi, tapi ada beberapa desa yang persyaratannya sedikit belum terpenuhi. Kami tekankan untuk kembali dirasionalisasikan sehingga syarat tersebut bisa dipenuhi,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kapuas Robert L Gerung, usai memimpin rapat tersebut.

    Lanjutnya, kepada DPMD, Tapem dan Bagian Hukum Setda Kapuas agar intens berkoordinasi dengan kepala daerah melalui pimpinan eksekutif yakni Sekda.

    “Supaya dalam pemekaran ini apa yang menjadi kekurangan bisa dikoordinasikan dan selanjutnya diproses lebih lanjut di DPRD. Kami (DPRD) sangat memberikan apresiasi karena pemekaran ini adalah untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” terang politisi PDI Perjuangan inim

    Kemudian Robert berharap agar pemekaran desa jangan sampai menjadi persoalan atau permasalahan.

    “Tapi jadikanlah ini urun rembuk, terutama kepada desa induk. Entah itu menyangkut batas wilayah desa atau lainnya agar hal itu dikomunikasikan dengan baik,” katanya.

    (irfan/beritasampit.co.id)