Sakariyas: Damang Bertanggung Jawab  Menegakkan Budaya Huma Betang dan Belum Bahahadat

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN – Bupati Katingan, Sakariyas secara resmi melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Katingan Hulu, Milo S Binti untu masa jabatan periode 2018-2024.

    Pelantikan berlangsung terbuka dengan mengambil tempat di atas panggung Festival Tandak Intan Kaharingan VII, di Kelurahan Tumbang Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Jum’at (5/10/2018).

    Dengan dilantiknya Damang kepala adat, bupati Sakariyas menyampaikan bahwa tugas sebagai damang kepala adat merupakan tugas yang cukup berat, mengingat tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya “Huma Betang” dan “Belum Bahahadat” yang memiliki arti hidup beradat di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Katingan.

    Menurutnya, selaku damang kepala adat untuk kedudukannya merupakan sebagai mitra camat dalam pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, lembaga adat serta hukum adat dan sebagainya. “Saya berharap agar selaku damang kepala adat di wilayah kecamatan Katingan Hulu agar dapat bersikap dan berperilaku baik, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa tersisih dan tertinggalkan. Selain itu, damang kepala adat juga harus bertindak seadil-adilnya,”ucapnya.

    Lanjutnya mengingatkan, agar jabatan sebagai Damang tidak bertindak secara sembarangan. Karena, seperti yang diketahui di wilayah kecamatan yang ada di kabupaten Katingan terdapat banyak permasalahan yang terkait dengan lahan. Untuk itu, dirinya berpesan agar damang dapat memahami semua peraturan yang ada.

    “Peraturan itu ada yang namanya hinting yang berarti batas, nah ada beberapa kasus sebelumnya damang dari wilayah lain menghinting yang bukan wilayahnya, kejadian tersebut pernah dilakukan damang Kecamatan Katingan Tengah membuat hinting di Kecamatan Kamipang, jadi saya harapakan jangan sampai ada kejadian yang sama terulang kembali,”pungkasnya.

    (ar/beritasampit.co.id)