DPMD Kapuas Terima Usulan Pemekeran Desa Pujon Sebrang

    KUALA KAPUAS – Jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas kedatangan sejumlah masyarakat Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Senin (8/10/2018).

    Kedatangan mereka didampingi anggota DPRD Kabupaten Kapuas daerah pemilihan (dapil) IV (sekarang dapil III) yakni Berinto dan Didi Hartoyo.

    Kepala DPMD Kapuas Drs Ibak mengatakan, kedatangan masyarakat yang didampingi anggota dewan tadi dalam rangka mengusulkan pemekaran desa di Desa Pujon.

    “Kedatangan mereka tadi untuk mengusulkan pemekaran Desa Pujon Sebrang. Dan tadi telah kita terima usulannya,” ujarnya kepada wartawan.

    Selanjutnya, kata Ibak, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi mengenai persyaratannya seperti jumlah penduduk, batas wilayah desa dan lain sebagainya. “Dan tadi kita lihat, persyaratan mereka untuk jumlah penduduk memenuhi,” ungkap mantan Kepala Kesbangpol Kapuas ini.

    Ibak menambahkan, adanya usulan dari Desa Pujon ini maka usulan pemekaran menjadi 29 desa. 18 desa sudah menjadi persiapan dan 11 desa termasuk Pujon Sebrang akan diverifikasi.

    “Supaya menjadi desa definitif maka harus mendapatkan kode desa dari pusat, dengan tahapan terlebih dulu diverifikasi kita di kabupaten, provinsi, dan pusat,” tuturnya.

    Kemudian Ibak berharap, adanya pemekaran, desa dapat berkembang, kegiatan pembangunan dan pelayanan akan menjadi sangat mudah.

    (irfan/beritasampit.co.id)