PARAH!!! Gadis Cantik Ini Simpan Sabu, Dua Tersangka Lainnya Tak Berkutik

    PANGKALAN BUN – Berkat keuletan sejumlah Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya tiga budak sabu kembali diringkus di lokasi yang berbeda.

    Menurut Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Triono Rarharja, SIK, kepada beritasampit.co.id Senin (9/10/2018) mengatakan, berhasilnya diamankan seberat 3 Ons lebih (304,56 Gram) sabu, melalui proses yang cukup panjang yang diwarnai berbagai keterangan yang berbelit-belit.

    “Masalah adanya keterangan dari sejumlah tersangka yang sering berbelit-belit,” kata Triyono.

    Penangkapan dilakulan dua hari berturut-turut Kamis-Jumat di Tiga (3) Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

    Bermula penangkapan di pinggir Jalan tempat parkiran sebuah hotel di jalan D A H Hamzah RT 16 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun, berhasil ditangkap Muhammad Zainudin (37) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan Berat kotor 0,34 gram, 1 sepeda Motor merk Spin dengan nomor polisi KH 5001 GD, 1 pucuk rokok, 1 buah handphone merk OPPO. Dan Uang tunai sebesar Rp.500.000.

    Selanjunya pada hari yang sama Kamis (4/10/2018). Tersangka kedua Milisa (21) di pinggir Jalan Malijo RT 17 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Pangkalan Bun, dari tersangka barang-bukti berhasil diamankan, 1 paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram, 1 lembar plastik hitam. 1 buah handphone merk VIVO dengan nomor 082221411XXX, dan 1 sepeda Motor Vario.

    Melisa berhasil ditangkap atas keterangan tersangka Muhammad Zainudin, yang pertama ditangkap.Kemudian Muhammad disuruh memesan lagi sabu kepada Melisa dan akhirnya Melisa ditangkap.

    “Dan sabu seberat 304,56 gram berhasil diamankan, atas keterangan Melisa,bahwa dirinya mendapatkan sabu dari terlapor Yayan Suryana (31) setelah anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan Jumat 5 Oktober 2018, sekitar jam 11.45 Wib terlapor berhasil ditangkap disebuah bengkel yang berada di jalan Iskandar RT 17 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel Pangkalan Bun,” ungkap Triyono.

    Dari tersangka Yayan Suryana barang bukti diamankan 3 paket sabu dengan berat Kotor keseluruhan 304,56 gram. 1 buah timbangan digital. 1 pack plastik klip ukuran besar, 1 pack plastik klip ukuran sedang, 1 buah botol bekas bong, 3 lembar tisu, 1 buah bekas kulit kayu akasia. 1 buah handphone merk Nokia dengan nomor 08125767XXX, uang sejumlah Rp 1.300.000, 1 buah dompet hitam, dan 1 buah plastik warna hitam di lilit isolasi.

    Penangkapan 3 tersangka dari tiga TKP awalnya berkat laporan dari masyarakat,dan ketiga tersangka dikenakan. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    (Man/Beritasampit.co.id).

    EDITOR : MAULANA KAWIT