BRAVO..!! Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 7,1 Kilogram dari Malaysia

    Editor: A Uga Gara

    PALANGKA RAYA-Jajaran Direktorat Reserse Nakoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Tengah bersama Satreskoba Polres Lamandau berhasil menggalkan penyeludupan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat ke wilayah Kalimantan Tengah.

    Barang haram yang gagal masuk di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah tersebut dibawa oleh Pandi Raji (27) asal Sulawesi Selatan. Jumlah yang disita tidak tanggung-tanggung, yakni sebanyak 7,1 kg, dengan nilai diperkirakan kurang lebih Rp 14 Miliar.

    Wakapolda Kalteng, Brigjen Polisi Rikwanto mengatakan, penangkapan bermula dari pengungkapan kasus sebelumnya serta informasi dari masyarakat pada bulan September 2018 lalu, bahwa akan ada Sabu dari Pontianak Kalimantan Barat yang akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Kalimantan Tengah.

    Berbekal informasi tersebut lanjutnya, Ditreskoba Polda Kalteng bersama Satreskoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan sekitar satu bulan lamanya dan pada tanggal 3 Oktober lalu penyelidikan tersebut membuahkan hasil, tim menangkap tersangka di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.

    “Dari tangan tersangka diamankan enam paket Sabu dengan total 7,1 Kg dari dua buah tas ransel,” beber Rikwanto, kepada awak media dalam konferensi pers di ruang loby Mapolda Kalteng, Selasa (9/10/2018).

    Di dampingi Direktur Reserse Narkoba, Agustinus Suprianto, Wakapolda lebih lanjut membeberkan, penyidik selain menyita barang bukti sabu, juga menahan Mobil Toyota Avanza yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, tersangka Pandi Raji merupakan warga Rantoni, Kelurahan Pakeng, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. “Dari hasil penyelidikan pelaku juga merupakan kurir jaringan Internasional, dimana barang haram tersebut berasal dari Malaysia,” tukas Wakapolda.

    Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Agustinus Suprianto mengatakan, modus operandi jaringan tersebut menggunakan modus rantai terputus dimana saat ada jaringannya atau jalur pengiriman yang sudah ditangkap maka mereka akan menempatkan jaringan baru serta rute baru. “Kami akan tetap melakukan pengembangan dari kasus tersebut,” tegasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka penyeludup sabu 7,1 Kg tersebut, penyidik membidik dengan Pasal 144 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal Hukuman mati, minimal 6 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 10 Miliar.

    (apr/beritasampit.co.id)