Diduga Hasil Korupsi, Lima Aset Mewah Yatenglie Disita Penyidik. Ini Daftarnya?

    Editor: A Uga Gara

    KASONGAN-Tersangka kasus korupsi terkait raibnya dana daerah sebesar Rp Rp 35 Miliar, Ahmad Yatenglie, mantan Bupati Katingan benar-benar dimiskinkan.

    Setelah rumah mewahnya di Jalan Pahlawan, Kasongan disita, Ditreskrimsus Polda Kalteng kembali menyegel dan menyita 4 unit aset mewah Politisi Gerindra itu.

    Keempat aset bupati pecatan kasus asusila tersebut, yakni:

    1. Ruko Bakso Komariah di JalanTjilik Riwut Km. 4 arah Kasongan – Palangkara.

    2. Rumah kediaman lama di jalan Revolusi Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir.

    3. Rumah di jalanTjilik Riwut km. 6 arah Kasongan – Palangkaraya (Komplek Perumnas Wisma Garden Kasongan) Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir dan

    4. Kebun Sawit beserta Mes di Desa Handiwung Kecamatan Tasik Payawan.

    Seluruh aset yang disita di beri segel yang bertuliskan Surat Penetapan Izin Khusus Penyitaan Nomor : 49/Pen.Ipd.Sus-TPK/2018, tanggal 14 September 2018.

    Dalam segel disebutkan juga bahwa Tanah, lahan, bangunan, dan benda lainnya telah disita untuk kepentingan penyidukan lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

    Perlu diketahui, bahwa pengeledahan dan penyitaan semua aset tersebut untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 lalu, yakni sebeaar Rp 35 Miliar,

    (ar/beritasampit.co.id)